Selamat Datang di Website Bengkel Advokasi Pemberdayaan dan Pengembangan Kampung

Opini

Reba, Keotonomian Orang Ngadha dalam Konteks Pemerintahan Desa

Bengkel Appek Kupang
Laurens Sayrani

Pengantar

Reba dalam artikel ini, ingin dilihat dan ditempatkan sebagai sesuatu berdimensi “pemerintahan (politik/manajemen publik)” bagi komunitasnya. Hal ini karena berbasiskan deskripsi nilai, ritual serta bangunan sosial dan tata relasi kekuasaan aslinya,  reba pada hakekatnya adalah tatanan untuk  “mengurus” berbagai hal yang dikonsepsikan sebagai “urusan publik ”  komunitas (woe/ana sao). Unsur penting dari “mengurus” dari reba nampak pada kemampuan institusi ini menyediakan seperangkat tata nilai dan tata hubungan untuk menyelesaikan urusan bersama di tingkat komunitas (woe) terkait dengan  mekanisme ketahanan ekonomi (pangan), manajemen konflik hingga tata hubungan kekuasaan dalam komunitas.

Reba : Otonomi Orang Ngadha

Dalam kerangka pikir kajian pemerintahan, reba sungguh memiliki nilai politis karena terkait dengan kemauan, kemampuan orang Ngadha menata kehidupan sosialnya secara mandiri (otonomi) dengan secara sistimatis mengkonstruksi tata serta  bangunan struktur dan fungsi yang memadai. Oleh karena itu, diskusi terkait reba tidak boleh berhenti di ruang budaya semata, dimana reba hanya dilihat sebagai institusi budaya dan identitas budaya orang Ngadha semata. Lebih jauh yang perlu dilihat adalah bagaimana reba diletakan dalam konteks sosial politik yang lebih luas yaitu ruang dimana reba mesti berhadapan dengan institusi lain yang memiliki otoritas untuk mengatur, melampui berbagai tatanan lain.

Persis di titik ini, persoalannya  muncul terkait pertanyaan apakah tatanan budaya Ngadha (termasuk reba) harus diminimalkan (takluk) pada tatanan politik negara dalam hal mengatur kehidupan bersama? Ataukah sebaliknya? Ataukah ada ruang kolaborasi? Kalaupun kolaborasi, seperti apa bentuknya? Seberapa efektifkah itu? Artikel ini tentu tidak bermaksud untuk menjawab tuntas semua pertanyaan yang kompeks ini. Namun kerangka besar atas pertanyaan ini bisa kita refleksikan dengan menempatkan reba dalam konteks tata kelola pemerintahan modern yang dijalankan di Indonesia termasuk di Kabupaten Ngada. Dan tata kelola pemerintahan modern tersebut yang paling dekat dan relevan dengan reba dapat dihubungkan dengan tata kelola desa sebagai salah satu model penting pengelolaan pemerintahan di Indonesia.

Reba : Antara Otonomi Komunitas Versus Otoritas Negara

Dalam tatanan pemerintahan modern, reba beserta perangkat nilai dan bangunan strukturnya sebagai otonomi komunitas (orang Ngadha) dalam mengatur dan mengurus berbagai urusan bersama mereka akan berhadapan dengan otoritas negara (birokrasi pemerintahan). Tanpa bisa mengelak, otonomi komunitas mesti diletakan dalam tatanan yang lebih luas yang didesain oleh negara sebagai bagian dari kehendak negara untuk mengatur kehidupan bersama yang lebih luas. Desain itu nampak pada pengaturan “desa” sebagai unit pemerintahan yang paling dekat dengan masyarakat.

Persoalannya adalah bagaimana otonomi komunitas dan kehendak birokratis negara ini dipertemukan? Jawaban paling jelas atas pertanyaan ini bisa dirujuk pada desain desa selama Orde Baru hingga saat ini. Secara teoritis, desain desa selalu berusaha untuk mempertemukan apa yang disebut sebagai self governing community di ranah sosiologis yaitu kemampuan komunitas lokal untuk mengatur berbagai urusanya tanpa campur tangan negara. Reba tentunya bisa dimasukan ke dalam dimensi ini. Selain itu, ada pula apa yang disebut self local government di ranah birokrasi pemerintahan yang menempatkan desa sebagai unit pemerintahan yang terdekat dengan masyarakat dengan seperangkat otonominya.

Bagi penganut pendekatan demokrasi desa (otonomi, pemberdayaan, pengakuan modal sosial), seperti Sutori Eko (2010) misalnya, model yang tepat untuk mempertemukan dua domain ini adalah desain model “piramida” dimana otonomi komunitas berada di dasar piramida yang memiliki ruang yang lebih besar, sedangkan otonomi pemberian negara berada di kerucut piramida sehingga domainnya lebih kecil. Bagi kelompok ini, model ini akan memungkinkan adanya pemerintahan di tingkat desa yang efektif sekaligus demokratis.

Namun jika kita merujuk pada desain desa dan pratiknya selama ini, desain ini justru menjadi terbalik (piramida terbalik) dimana negara justru lebih mendominasi ruang otonomi dengan menyisakan sedikit ruang bagi kearifan dari komunitas lokal. Di zaman Orde Baru, berbasiskan hasrat dominasi, pengaturan, ketertiban dan penyeragaman, UU No 5 Tahun 1979 tentang Desa telah menjadi instrumen penting bagi negara untuk mengkooptasi berbagai ruang otonomi komunitas. Watak dominatif negara dapat dipahami dalam hasrat negaranisasi sebagaimana yang ditesiskan oleh  Masoed (2003) yang berbasiskan pada asumsi dasar bahwa negara senantiasa melakukan penentrasi ke dalam kehidupan komunitas dengan tujuan memperluas kekuasaan dan hegemoni negara yang mengakibatkan peningkatan ketergantungan komunitas lokal terhadap negara.

Dalam desain birokratis seperti ini, keotonomian komunitas dengan berbagai kearifannya mulai tergerus dan digantikan oleh mekanisme negara yang diklaim lebih efektif. Pratek budaya dalam komunitas kemudian dilihat negara dengan kecamata modernisasinya sebagai faktor yang menghambat kemajuan serta menghalangi proyek besar negara yaitu pembangunan. Perspektif tunggal yang serba negara inilah yang menjadi watak dasar dari negara yaitu watak dominatif atas komunitas lokal.

Dalam skema “desa”, keberagaman identitas komunitas lokal dengan segala nilai, bangunan struktur diseragamamkan dalam identitas birokratis tunggal yaitu pemerintah (desa). Entitas nua misalnya yang secara antropologis memiliki imajinasi kesatuan komunitas,  dilebur dengan nama “desa” sebagai imajinasi kesatuan birokratis. Birokratisasi desa segera secara sistimatis mengontrol pola prilaku masyarakat (termasuk pratek budaya) agar “tertib” dan sejalan dengan kemauan negara.

Hasrat dominatif negara yang kemudian ditunjukkan dengan pencangkokan institusi baru versi negara ke dalam komunitas lokal memberikan implikasi serius bagi perkembangan institusi lokal. Konflik antar warga dalam keseharian maupun soal tanah misalnya yang biasanya diselesaikan secara arif oleh mosalaki, mosa nua misalnya, menjadi rumit ketika polisi dan pengadilan menjadi institusi negara  yang harus dirujuk. Berbagai fakta menunjukkan bahwa ditangan polisi dan pengadilan, berbagai kasus tidak pernah terselesaikan secara tuntas. Dendam dan konflik justru semakin kuat antara berbagai pihak yang berkonflik.

Kasus yang lain, basis legitimasi kepemimpinan di tingkat “desa” yang tidak lagi berbasis pada kewibawaan dan kecerdasan lokal dalam menentukan pemimpin yang digantikan oleh basis legitimasi yang diabsahkan oleh negara seperti loyalitas, kepatuhan kepada pemerintah supra desa. Dampak dari determinasi birokratisasi ini adalah berubahnya pola relasi antara pemimpin (kepala desa) dengan masyarakatnya. Relasi formal yang diperkenalkan oleh semua perangkat regulasi yang mengatur desa mendorong terbentuknya relasi formalistik, kalkulatif ekonomis yang justru menciptakan persoalan besar dalam pemerintahan saat ini yaitu berjaraknya relasi masyarakat dengan pemimpin rakyat yang paling bawah.

Situasi ini berubah dari situasi sebelumnya dimana relasi pemimpin dengan rakyatnya adalah relasi emosional, personal dan dibingkai perangkat kewajiban moral yang tinggi diantara keduanya. Partisipasi masyarakat desa pun terjebak dalam pragmatisme-material berbasis kalkulasi ekonomi dan anggaran. Nilai-nilai sukarela, gotong royong, saling berbagi mulai terdesak dari seluruh keyakinan masyarakat.

Birokratisasi ruang sosial yang meluas saat ini seperti yang sudah diuraikan menempatkan reba dan terutama penganut kebudayan ini pada tantangan kontemporer saat ini. Tantangannya utamanya adalah memastikan reba sebagai ruang otonomi komunitas Orang Ngadha mengatur dirinya sendiri.

Namun ketika perangkat nilai dan institusi budaya orang Ngadha pada umumnya sudah mulai melemah, maka sumber legitimasi pengaturan kehidupan bersama pun mulai berkurang. Dan ada kecenderungan, sumber legitimasi itu kemudian bergeser kepada instutusi lain terutama institusi birokrasi pemerintahan

Persoalan ini segera merambat pada praksis kebudayaan orang Ngadha termasuk reba itu sendiri yang disadari atau tidak kemudian memberi ruang kepada birokrasi pemerintahan untuk melegitimasinya meskipun itu pada tataran simbolik sekalipun. Hal ini nampak pada acara atau ritual reba yang terasa “bergensi” jika dihadiri oleh pejabat pemerintah (politik) pada umumnya. Pejabat pemerintah yang menjadi simbol “keangungan” reba mungkin sesuatu yang subjektif dan bukan persoalan serius bagi sebagain orang, namun persis di titik ini, reba mulai kehilangan legitimasi dalam dirinya yang bersumber dari para penganutnya sendiri.

Terus Menghidupkan Reba

Tantangan bagi orang Ngadha untuk hari ini dan kedepan adalah selain soal pewarisan nilai reba antar generasi, soal lainnya adalah mentransformasikan nilai reba dalam keseharian dinamika sosial orang Ngadha itu sendiri. Pada batas tertentu, ini terasa sulit karena kuatnya otonomi negara yang dipratekan selama ini telah secara sistimatis “melemahkan” institusi budaya orang Ngadha. Oleh karena itu, dibutuhkan komitmen budaya orang Ngadha itu sendiri untuk mengfungsionalkan kembali institusi yang dimiliki.

Namun hal yang mesti diingat bahwa upaya mengfungsionalkan kembali institusi budaya orang Ngadha juga mesti ditempatkan pada ruang kesadaran dan kemandirian yang kuat. Itu artinya, reba akan eksis hanya jika reba terus dipratekan sebagai kesadaran nilai maupun praksis keseharian aktivitas sosial budaya.

Lebih luas dari itu, reba adalah peristiwa budaya orang Ngadha merupakan sesuatu yang tidak terbantahkan. Persis di titik ini, ketika kita ditantang atau diajak berdiskusi tentang reba mungkin terasa mubazir bagi sebagian orang. Sebagai peristiwa budaya, bagi sebagain orang, reba sudah dilakoninya sejak kecil hingga saat ini. Bagi kelompok ini, reba adalah keterberihan yang sudah selesai. Namun ada bahaya dalam cara berpikir dan praktek seperti ini yaitu terjebaknya reba dalam rutinitas ritual komunitas, dan ini  dapat mereduksi nilai reba menjadi peristiwa budaya “biasa”.  Sebagai peristiwa “biasa”, reba bisa kehilangan daya  hidup dalam komunitas orang Ngadha. Oleh karena itu, penting sekali bagi penganut kebudayaan reba untuk terus merefleksikan eksistensi reba bukan hanya dengan pendekatan budaya semata-mata, namun dapat pula dengan pendekatan yang beragam sehingga reba akan terus memiliki relevansi fungsional dalam konteks yang berbeda pula.***

Peneliti Bengkel APPeK

Anggota Tim Peneliti Bengkel Appek, Pengajar di Fakultas Ilmu Politik Universitas Nusa Cendana Kupang.

Experience

Aktif dalam berbagai penelitian di Bengkel APPeK serta berperan dalam menerbitkan sejumlah Buku dan Modul yang menjadi panduan pergerakan Bengkel APPeK

Education

Menyelesaikan S3 di Universitas Gadjah Mada Yogyakarta.

Bengkel APPeK

www.BengkelAPPeK.org

Bengkel Advokasi Pemberdayaan dan Pengembangan Kampung

Tentang Kami

Kami adalah Organisasi Berbadan Hukum, Perkumpulan Nirlaba yang Melakukan Fasilitasi dan Implementasi Langsung  dalam Rangka Pemberdayaan Masyarakat Rentan, Perempuan, dan anak pada Komunitas Desa-Kelurahan, serta Pengembangan TKLD di Berbagai Level.

Alamat

Kantor Bengkel APPeK

Jalan Raya Baumata Penfui
Lingkungan Kampung Baru, RT 024/RW 011
Kelurahan Penfui, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang - Nusa Tenggara Timur

Email

bengkel.appek@gmail.com

Media Sosial Bengkel APPeK